MACAO: MANTAN PEJABAT PRO-DEMOKRASI DIHUKUM 12 SETENGAH TAHUN PENJARA
Mantan anggota parlemen pro-demokrasi, Au Kam San, 69 tahun, telah dijatuhi hukuman 12 tahun enam bulan penjara di Makau karena subversi dan membahayakan keamanan nasional. Ini adalah vonis pertama dalam persidangan yang terkait dengan undang-undang keamanan nasional. Persidangan yang berlangsung tertutup ini menuduh mantan anggota parlemen tersebut berkolaborasi dengan organisasi asing untuk menyebarkan informasi yang memusuhi pemerintah Tiongkok. Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan politik dan independensi peradilan di wilayah tersebut.